Terlibat Tindak Pidana Curanmor di Sampang, Pemuda Asal Pamekasan di Ringkus Polisi

Sampang _ Biro7.com – Anggota Polres Sampang bersama masyarakat telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial SAN (22) tahun Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian Motor di Kabupaten Sampang.

Sepeda motor berjenis Honda Spacy Nopol M 2347 PN yang hendak di curi di Jl. Rajawali I Sampang pada hari jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 18.45 Wib.

“Terduga sekarang sudah berada di Mapolsek Sampang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono. Senin (5/5/2025).

Mengenai kronologi kejadian, Terduga mengambil sepeda motor Honda Spacy Nopol M 2347 PN milik warga Jl. Rajawali yang sedang diparkir depan warung dengan posisi kunci menempel pada sepeda motor. Dia mengaku melakukan Curanmor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Penyidik menjerat pelaku Curanmor dari Kabupaten Pamekasan dengan pasal Kasus Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Saya menghimbau apabila saat memarkirkan sepeda baik didalam rumah maupun diluar rumah untuk selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor,” himbaunya

“Saya juga berpesan kepada seluruh masyarakat apabila memungkinkan para pemilik kendaraan untuk memasang alat pelacak seperti Global Positioning System (GPS) dikendaraan mereka,” tutupnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *