Tersandung Kasus Pemukulan Terhadap Warganya, Sekdes Daleman di Putus 3 Bulan Penjara.

 

Sampang _ Biro7.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura berinisial MJ dijatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara oleh hakim saat melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tpiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang. Kamis (19/10/2023)

Dihadirkan dalam sidang tersebut, enam orang saksi, diantaranya korban atas nama Agus.

Selain itu wasit juga dihadirkan, mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepakbola pada bulan Agustus kemarin.

Dalam jalannya sidang, terdakwa MJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 5.000,” kata Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman.

Akan tetapi, Lanjut Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.

“Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, hakim akan langsung menentukan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Sekdes Daleman berinisial MJ ini telah melakukan pemukulan terhadap warganya berinisial AG pada bulan Agustus kemarin saat pengadaan lomba sepakbola antar kampung disaat terjadinya kericuhan antara suporter.

Setelah itu, keesokan harinya pihak sikorban dengan didampingi beberapa keluarganya melakukan pelaporan terhadap Sekdes tersebut kepada Mapolres Sampang dengan dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, sehingga terus bergulir nya kasus hingga sampai ke pengadilan Negeri (PN) Sampang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *