Tuntutan Perda Hiburan VS Perda Maksiat Untuk Pelaku Usaha Hiburan.

Pasuruan -Biro7.com – Selasa 23 April 2024, Gugatan puluhan pengusaha hiburan terhadap jaminan kelangsungan dan keamanan usahanya melalui legalitas pembentukan perda hiburan mendapatkan beberapa tanggapan dari tokoh dan penggiat sosial

Salah satunya adalah Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) Pasuruan, Ismail Makky dalam komentarnya mengatakan ” tidak perlu PERDA untuk melindungi kegiatan usaha hiburan, hal itu cukup diatur dalam kegiatan ijin usaha, yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini adalah memberikan ada kepastian dalam menjalani semua proses perijinan, cepat mudah dan aman ” ujarnya

Ditambahkan pula sambil berkelakar Logikanya Pemkab Pasuruan saat ini butuh PERDA MAKSIAT bukan PERDA HIBURAN, karena Perda maksiat akan mampu mengatur segala bentuk hiburan tapi Perda Hiburan tidak akan mampu mengatur segala bentuk kemaksiatan jadi pemkab harus menjamin dunia usaha hiburan tumbuh dan berkembang sesuai dengan perijinan yang berlaku serta lokasinya” imbuhnya

Dikutip dari media lain menurut Ketua Pusaka, Lujeng Sudarto mengatakan, kalau pelarangan tempat warung kopi karaoke di wilayah kabupaten Pasuruan adalah tindakan diskriminatif sedangkan masih ada beberapa tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum ” ujarnya

(Doi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *