Viral, Warga Larang Janazah di Makamkan, Diduga Terlilit Hutang Ratusan Juta

 

Sampang _ Biro7.com – Viral di Media sejumlah warga datangi kediaman seseorang yang lagi berduka akibat di tinggal pergi keluarganya.

Dalam video yang berdurasi 49 detik itu, sejumlah orang tersebut membuat kericuhan dengan melarang Janazah untuk di makamkan karena diduga mempunyai hutang kepada dirinya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang pada Sabtu (28/2/2026).

Dalam video tersebut, Ibu-ibu dengan memakai baju daster hijau hitam, krudung warna dongker melarang keras janazah dimakamkan sebelum ada kejelasan dari pihak keluarga terkait hutang Almarhumah.

“Mas 24 Gram, Mas biasah 25 gram uang Rp.15 juta. Kisaran Rp.215 juta kesaya. Jadi jangan dimakam sampek kapanpun sebelum ada kejelasan terkait siapa yang mau bertanggung jawab,” ucapnya dengan nada kesal.

Saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo tidak menampik adanya kejadian itu.

Menurut dirinya, kejadian itu melibatkan Almarhumah inisial M (46) dengan sejumlah orang penagih hutang.

Mereka datang serentak kerumah M tersebut untuk meminta pertanggung jawaban atas hutang yang telah di lakukan oleh Almarhumah kepada ahli warisnya.

“Jadi sebelum itu pihak penagih hutang yang diketahui atas nama Ibu Sibah (50) bersama warga lainnya itu tidak mengizinkan janazah dimakamkan sebelum ada kejelasan dari pihak keluarga,” tuturnya, Senin (2/3/2026)

Ttidak tanggung-tanggung hutang yang menjadi beban pihak keluarga saat ini cukup begitu besar sehingga pihak suami Abd Qodir dan anaknya sendiri ikut terkejut setelah mendengarnya.

“Hutangnya melebihi Rp. 200,000,000,” ungakpnya

Akan tetapi setelah berselang lama. Ketegangan yang awalnya terjadi di antara kedua belah pihak, akhirnya mereda, Janazah diperbolehkan untuk dibawa pergi guna dimakamkan.

“Setelah beberapa lama, akhirnya pihak dari keluarga Almarhumah sanggup untuk melunasi apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Sehingga Janazah diperbolehkan untuk di makamkan,” tutupnya (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *