Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku Pengrusakan Rumah Mantan Kades di Sampang

Sampang _ Biro7.com – Salah satu pelaku pengrusakan rumah Siti Maimunah, mantan Kepala Desa (Kades) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Tepatnya dua hari pasca kejadian sekitar jam 21:00 Wib saat pihak tersangka lagi santai di dalam rumah.

Dan diketahui pelaku bernama Omar (41) yang merupakan warga setempat itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan bahwa, peran Omar dalam insiden pengrusakan dan pengancaman di rumah korban pada (21/8/2024) lalu diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.

Kala itu, tersangka menentang celurit keluar dari rumah korban sembari melakukan pengancaman.

“Dengan rentetan penyelidikan, akhirnya kami mendatangi rumah tersangka dan mendapati sebilah celurit. Sehingga kami langsung membawa tersangka ke Mapolres Sampang,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

Terkait motif dalam kasus itu, pihaknya masih belum bisa membeberkan secara gamblang, mengingat hingga saat ini terus melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Semnetara ini motifnya tersinggung dan sakit hati,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, berdasarkan keterangan korban, Siti Maimunah sebelumnya pengrusakan yang dilakukan sekelompok warga Desa Madulang, dipicu adanya pergantian Pj Kepala Desa setempat.

Sebab, sekelompok warga termasuk tersangka mengira korban adalah sosok dibalik pergantian Pj Kades itu.

“Padahal pergantian atas usulan dan permintaan dari warga karena kinerja Pj Kades dinilai kurang cocok,” ucapnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *