
Sampang _ Biro7.com – Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sampang menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemasangan atribut organisasi dan partai politik di ruang publik.
Kekecewaan ini mencuat setelah GMNI mendapati kembali maraknya pemasangan bendera di sepanjang jalan Kota Sampang.
Sebelumnya, bendera milik KNPI sempat terpasang tanpa penindakan tegas. Kini, hal serupa kembali terjadi dengan deretan bendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tampak menghiasi sisi jalan kota. Selasa (22/7/2025)
Ketua GMNI Sampang, Saifi, menyebut bahwa pemasangan bendera tersebut jelas melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2017 Pasal 15. Ia mempertanyakan komitmen Satpol-PP dalam menegakkan aturan daerah secara adil.
“Kalau mau diperjelas, Satpol-PP Sampang seolah tidak mengindahkan Perbup yang ada. Apa jangan-jangan pembiaran ini karena bendera tersebut milik partai politik?” ungkap Saifi dengan nada heran.
“Kami berharap penegakan Perbup tidak dilakukan secara tebang pilih, agar tercipta ketertiban umum dan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penertiban Satpol-PP Sampang, Suhaidi Asiqin, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Hari ini kami akan melayangkan surat teguran kepada pihak PKB. Jika hingga tanggal 23 bendera tidak juga diturunkan, kami akan menurunkan langsung melalui tim di lapangan,” tegas Suhaidi. (AM)






