Pemdes Tanah Merah Torjun, Adakan Musdes Perubahan APBDes Tahun 2024

Biro7.com–Sampang – Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi Rancangan P-APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan Perubahan APBDes. Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Petang mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari Kamis, (11/07/2024) tepat pada pukul 11.00 Wib yang bertempat di Ruang Balai Desa Tanah Merah Torjun terkait dengan Pembahasan Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Pada kesempatan ini turut hadir Pj. Kepala Desa Tanah Merah Torjun Beserta Perangkat Desa, Sekcam : Slamet Jailani, SH. M.Si, Kasi Pemerintahan : Moh.Ali Faisol, Amd, Kasi Pmd : Achmad Fadil, S.Pd, Waka Polsek Torjun Iptu Faisol, Perwakilan Koramil Torjun Bapak Triman beserta undangan lainnya. Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Slamet Jailani, SH. M.Si Sekcam Torjun Berharap Pada perubahan APBDes ini harus mengandung nilai manfaat bagi masyarakat desa Tanah Merah.

“Saya mengharapkan perubahan APBDes tahun 2024 ini mengandung nilai yang sangat bermanfaat bagi semua masyarakat desa” Harap Slamet Jailani, SH. M.Si selaku Sekcam Kecamatan Torjun.

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa nomor 2 tentang Perubahan Peraturan Desa Tanah Merah Torjun nomor 4 tahun 2023 tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Tanah Merah Torjun Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes.

Penulis: Feri F2Editor: 3f_Fahmi.red
Exit mobile version