Biro7.com–Sampang – Semakin meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah desa, baik kades, sekdes dan komponen lainnya, maka dapat memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa. Bila tanpa kesatupaduan antar elemen maka gerak langkahnya akan sulit untuk itu harus dibangun semangat kebersamaan.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Sampang Bapak Aribowo Sulistyo saat Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di Aula kecamatan Torjun, Rabu (27/8/25)
”Kesuksesan pelaksanaan seluruh program pembangunan salah satunya adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dan berwibawa. Kepala desa beserta jajarannya memegang peranan penting, karena saudara-saudara semua adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan,” tuturnya.
Ariwibowo mengatakan, arah dan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di semua lini, harus berprinsip pada pola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dengan selalu mengutamakan sikap transparansi dalam bekerja. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, apa lagi adanya program Dana Desa yang menjadi tanggung jawab bersama.
”Semua peserta dapat benar-benar mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, demi pembangunan yang lebih baik lagi. Karena mundurnya desa berarti mundurnya pula negara, kesadaran ini penting kita gunakan dan harus kita memiliki kesadaran kolektif ini,” tegasnya.

Ariwibowo berharap, seluruh aparatur pemerintah desa mampu memanfaatkan segala potensi yang ada di desa, untuk mendukung proses pembangunan desa, termasuk berupaya mengatasi permasalahan prioritas daerah seperti stunting serta kemiskinan ekstrim yang masih tinggi di Kabupaten Sampang.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Sudarmanta mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh perangkat desa di Kecamatan Torjun atas terselenggaranya kegiatan peningkatan kapasitas tersebut. Menurut dia, ini baru satu-satunya kegiatan yang pertama kali diikuti oleh seluruh aparatur desa, baik kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat kecamatan.
“Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa diberi kewenangan dan anggaran yang luar biasa, sehingga peningkatan kapasitas aparatur ini merupakan kebutuhan, mengingat tugas perangkat desa dulu dengan sekarang berbeda.
Sementara itu, Camat Torjun R. Hairil Anwar menyampaikan, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa ini di ikuti dengan sangat antusias oleh seluruh perangkat desa.






