Sampang _ Biro7.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Camplong. Kamis (14/8/2025)
Kegiatan ini berlangsung sebagai bentuk dari upaya penekanan angka kecelakaan lalu lintas dan peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.
Dalam keterangan Polisi yang di edarkan, kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta menindak pelanggaran kasat mata.
Sehingga sejumlah pengendara ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, kendaraan tidak dilengkapi KIR, dan pajak kendaraan yang mati.
Alhasil, Sebanyak 115 kendaraan di tilang, dengan rincian, roda dua (R2) 17 unit, roda empat (R4) 2 unit, barang bukti STNK 96 lembar, pelanggaran KIR oleh Dishub 17 kendaraan dan pelanggaran pajak kendaraan oleh Bapenda 27 kendaraan.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi , menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas, serta mendukung program Presisi yang mengedepankan pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tutupnya. (AM)






