Terjerat Kasus KDRT, Pria Asal Pulau Mandangin di Ringkus Polisi

Sampang _ Biro7.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil ringkus pria berinisial SMT (35) asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang karena dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Setelah kejadian, istrinya tersebut berinisial M (37) langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang karena disiram dengan teh panas oleh suaminya.

Kejadian itu bermula saat korban tengah berada di dapur untuk memasak air membuatkan teh milik suaminya, pada (20/12/2024) sekitar 19.00 wib.

Tiba-tiba mendengar anaknya yang masih berusia 5 tahun berteriak kesakitan. Sehingga bergegas untuk menghampirinya.

“Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya. Ternyata dipukul olehnya sebab anaknya menendang kepalanya saat MST tidur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).

Setelah itu, suami istri itu pun cekcok hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka namun, malah disiramkan ke tubuh istrinya.

“Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo,” terangnya.

Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian.

Aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada (8/5/2025) sekitar 01.00 wib.

Tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan karena tengah tertidur pulas.

“Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di mapolres sekitar 04.30 wib,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Cak Amink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *