GMNI Desak Polres Sampang Segera Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sampang _ Biro7.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sampang menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial R (17), asal Kecamatan Robatal.

Kasus ini terjadi pada 28 Juli 2025 dan diduga melibatkan seorang pria berinisial BS, warga Kecamatan Ketapang. Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga bisa menetapkan tersangka atau melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sampang, Bung Saifi, menyatakan bahwa lambannya proses hukum ini mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya.

Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, yang harus ditangani dengan cepat, transparan, dan berpihak pada korban.

“Kami menyesalkan lambannya respon aparat dalam menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak,” ujar Bung Saifi dalam keterangan resminya.

Menurut Saifi yang akrab di sapa Bung Cino, lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hanya akan memperpanjang trauma korban serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini. Jangan biarkan korban berjuang sendirian. Setiap hari keterlambatan adalah bentuk pembiaran terhadap kekerasan,” tegas Bung Saifi.

Sementara Plh Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami pastikan para penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eko.

Ia menegaskan Polres Sampang tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (AM)

Penulis: Cak AminkEditor: 3f.Fahmi.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *