Kapus Ketapang Pecat Pegawainya Secara Sepihak. UF: Semoga Ada Solusi Dari Dinas Terkait 

Sampang _ Biro7.com – Salah satu pegawai berinisial UF yang mempunyai peran di bidang Tata Usaha (TU) di wilayah kerja Puskesmas Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diberhentikan secara sepihak oleh kepala puskesmas setempat.

Pasalnya, UF yang selama ini dinilai tidak pernah melanggar aturan apapun serta tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran, ternyata secara tiba-tiba diberhentikan oleh Kepala Puskesmas Ketapang.

“Saya diberhentikan secara sepihak, dan sebelumnya saya tidak pernah melanggar apapun, karena tidak pernah merasa dapat surat peringatan (SP)”, ucap UF melalui pesan WhatsApp nya. Senin (18/12/2023) kemaren.

Selain itu, untuk perpanjang kontrak BLUD tidak diperbolehkan lagi selama masih kepemimpinan kepala puskesmas yang saat ini, alasnya selama ini dinilai tidak bisa dimintai tolong dan etika kurang baik.

Ia juga menjelaskan bahwa pada bulan oktober 2023,dirinya sudah mau diberhentikan tapi baru kemarin diputuskan hubungan kerja secara sepihak, jadi tanda tanya sebabnya.

“Apa selama keberadaan saya, selama akreditasi PKM Ketapang di butuhkan sebagai pemegang EP akreditasi yang memungkinkan Kapus tidak punya ganti ?” tuturnya.

Dirinya berharap bisa ada solusi dari Dinas Kesehatan setempat, atas apa yang dialaminya.

Selain UF, hal senada juga disampaikan oleh salah satu pegawai PKM Ketapang, inisial M bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Puskesmas kurang tepat, karena setahu dirinya UF tidak pernah melakukan kesalahan apapun.

“Kasihan saja, tanpa sebab main pecat saja.Padahal tidak tahu permasalahannya apa”, jelasnya.

Sementara Kapus Ketapang, dr. Rabbi Natiqah bahwa pemecatan sepihak tersebut sudah ada beberapa pertimbangan yang menurutnya tidak untuk di konsumsi dari eksternal.

Terkait hal tidak memperpanjang kontrak BLUD, dr.Rabbi membenarkan hal itu.

“Saya tidak berencana memperpanjang kontrak”, tutupnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *