
Sampang _ Biro7.com,- Memasuki masa tenang pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ketapang, bersama Forkopimcam Ketapang dan PPK (Panitia Pemilihan Umum) Ketapang melaksanakan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,Madura.
Pencopotan yang dilakukan berupa baliho dan Spanduk para calon semua tingkatan yang berada di ruang terbuka.Pencopotan APK dimulai dari jalan-jalan besar yang selanjutnya menyasar jalan desa serta jalan yang lebih kecil, yakni gang-gang rumah warga sekitar.
“Pencopotan APK ini sesuai dengan Undang-undang. Tidak ada kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang,” kata Mad Juri Ketua Panwaslu Ketapang.
Ketua Panwaslu Ketapang memastikan semua jenis APK harus bersih sejak pukul 00.00 WIB.
Sementara, Ketua PPK Ketapang Musaffak, semua APK yang terpasang di copot baik itu Capres dan Cawapres, DPR RI,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten hingga DPD RI.
“Seluruh tingkatan di copot, ini sesuai instruksi Bawaslu Sampang dan KPU Sampang”, ucapnya.
Pihaknya akan terus menyelusuri APK yang masih belum di copot serta mengajak semua masyarakat untuk mematuhi ketentuan pada masa tenang dan tetap menjaga kondusifitas.(Red).






