DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Tahun 2023

Sampang _ Biro7.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Madura, gelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023. Jum’at (29/03/2024)

Selain itu, DPRD Sampang juga mengumumkan dan menetapkan nama-nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.

Hadir dalam agenda tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Fadol (Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Rudi Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Dalam laporannya, H. Moh Anwari Abdullah Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengudang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang.

Adapun anggota yang hadir pada hari ini sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan ijin.

“Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) rapat paripurna telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ujarnya.

Sementara dalam sambutannya, Fadol, Ketua DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pada tanggal (27/03/2024) Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD guna membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal (15/03/2024) Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.

Pihaknya memaparkan, bahwa untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.

“Maka kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris Daerah untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023,” ucapnya.

Menurut PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda

konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban

untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Khususnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya menerangkan bahwa LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD

“Yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di masa yang akan datang,” terangnya.

Perlu diketahui, ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh Anwari Abdullah, kembali mendapat tugas dari Ketua DPRD Kabupaten Sampang, untuk menyampaikan pengumuman dan penetapan nama nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.

Adapun nama nama Anggota Pansus yang di sampaikan oleh H. Moh Anwari Abdullah itu ada 15 nama diantaranya:

Mushaddaq Chalili, Baihaki, Hj. Anik Amanillah, Husni Mubarok, Imam Hanafi, Imam Hambali, Alan Kasian, Shohebus Sulton, Ubaidillah, Faisol Riyadi, Abdus Salam, R. Aulia Rahman, Nasafi, Touful Minan, Anto Haryono. (AM)

Exit mobile version