Dua Maling Sapi di Kecamatan Kedungdung Berhasil di Amankan Polisi

Sampang _ Biro7.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil amankan dua pelaku tindak pidana pencurian sapi di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.

Diketahui, pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib. Saat itu pihak korban hendak mau memberikan makan sapinya setelah selesai sholat subuh.

Sesampainya dikandang, sipemilik kaget karena sapi miliknya sudah tidak ada ditempat alias hilang, sehingga dia berteriak dan sontak warga sekitar berbondong-bondong langsung menghampirinya.

“Setelah itu kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang sapi itu keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Dijelaskanya, bahwa sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, dua pelaku yang diduga melakukan pencurian sapi itu berhasil diamankan dirumahnya masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” ungkapnya.

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Tersangka MJ (52) beralamat di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD (44) beralamat di Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Sampang. (AM)

Exit mobile version