
Sampang _ Biro7.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang, Madura yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Ra Mamak dan Abdullah Hidayat (Mandat) disebabkan, menurut hakim MK alasannya tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.
Putusan tersebut sudah di sepakati oleh sembilan Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, yang kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (5/2/ 2025) malam.
“Permohonan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan MANDAT tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Sementara dari sembilan hakim yang menolak gugatan hasil Pilkada di Sampang sendiri terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Selain itu, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim hukum MANDAT tidak memiliki bukti kuat.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon,” jelasnya.
Dengan begitu, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktikan.
Sebab, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang pada Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Mahkamah telah meyakini kalau Pilkada di Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (AM)






