Jelang HUT RI ke-78, Sebanyak 243 Napi di Rutan Kelas II B Sampang Dapat Remisi.

 

Sampang _ Biro7.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur memberikan remisi terhadap 243 narapidana khusus di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78 ini.

Bustanul Arifin Staf Registrasi Rutan Kelas II B Sampang menyatakan, bahwa untuk remisi yang diajukan pihaknya sebanyak 243 orang. terdiri dari PP 99 narkoba 67, PP 99 tindak pidana korupsi (Tipikor) 2 dan yang normal sebanyak 174 narapidana.

“Yang dimaksud PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” Ucapnya, Jum’at 04/08/2023.

Sedangkan rinciannya. Narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 69 orang , dua bulan 68 orang , tiga bulan 54 orang, empat bulan 40 orang , lima bulan 11 orang dan yang dapat 6 bulan 1 orang.

“Sedangkan yang langsung bebas atau RU II hanya satu orang. Dan yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi, jadi waktunya pas,” ungkapnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu dia juga menjelaskan, bahwa bagi narapidana, untuk mendapatkan remisi minimal menjalani 6 bulan tahanan. Jadi jika seandainya napi itu tidak sampai 6 bulan, tidak bisa mendapatkan remisi.

“Karena enam bulan masa tahanan itu sudah sesuai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (AM)

Exit mobile version