
Sampang _ Biro7com- Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan nasional yang mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan sepanjang tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama, khususnya bagi kendaraan bekas yang belum dibalik nama.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas banyaknya kendala administratif yang dihadapi masyarakat selama ini, terutama dalam mengurus pajak kendaraan yang kepemilikannya belum diperbarui secara resmi.
Dalam praktiknya, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan saat ini, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan sebagai syarat administrasi.
Meski memberikan kemudahan, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Seluruh pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun 2027 guna memastikan kepastian hukum serta tertib administrasi kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman melalui Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa mengurangi kualitas.
“Kami tetap melayani masyarakat secara optimal. Cukup dengan membuat surat pernyataan kepemilikan sebagai syarat administrasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara.
“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa kewajiban balik nama tetap harus dilakukan pada 2027,” jelasnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Aturan tersebut menjadi landasan penting dalam mencegah potensi persoalan hukum, seperti kepemilikan tidak sah atau duplikasi kendaraan.
Selain layanan langsung di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak tahunan secara daring maupun melalui gerai ritel modern.
Namun, untuk pengesahan STNK lima tahunan, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya (AM)






