Kejari Sampang Tegaskan Video Pernikahan Anak Usia Dini Yang Viral di Medsos Belakangan Ini Hoax.

Sampang _ Biro7.com – Adanya video viral yang tersebar di beberapa Media Sosial (Medsos) seperti Tik Tok, Facebook dan media lainnya dinyatakan Hoax oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura. Kamis (2/11/2023)

Diketahui, video viral tersebut menampilkan sebuah anak yang masih berusia dini asal Desa Diyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang menikah dengan pasangannya sehingga viral di beberapa media sosial.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi, bahwa informasi mengenai pernikahan dini yang diunggah oleh akun Tik Tok @prabunews itu, hoax dan tidak benar adanya.

“Itu Hoax, yang benar itu hanya pertunangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk membatalkan jika memang benar adanya pernikahan usia dini.

Sebab, informasi yang viral tersebut juga mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri.

Untuk itu, atas klarifikasi dari pihak Kecamatan dan kedua pihak keluarga tersebut bisa menjawab atas dugaan informasi yang tidak benar yang saat ini sedang ramai di Medsos tersebut.

“Jadi intinya informasi pernikahan itu Hoax, dan jika pun nanti ada anggapan tentang adanya nikah sirih, kami pastikan tidak ada,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Camat Robatal Revelino Diaz Steny juga menyatakan hal yang sama terkait pernikahan usia dini yang terjadi di wilayah kerjanya.

“Yang benar itu hanya tunangan seperti biasanya. Jadi kami dan pihak keluarga klarifikasi karena informasi itu membawa juga nama baik daerah,” pungkasnya. (AM)

Exit mobile version