Kejari Sampang Terus Dalami Dugaan Korupsi di BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn

Sampang _ Biro7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, mengungkapkan bahwa proses hukum saat ini telah beralih dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka karena perkara ini baru memasuki tahap penyidikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers di kantor Kejari Sampang, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tim penyidik bekerja secara sistematis untuk memastikan semua unsur terpenuhi.

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, Kejari Sampang telah menggelar penggeledahan serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

“Penggeledahan serta penyitaan merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” jelas Helmi.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.02/M.5.37/Fd.2/1/2025 serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan di lingkungan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.

Dua lokasi menjadi sasaran, yaitu Kantor RSUD dr. Mohammad Zyn di Jalan Rajawali serta rumah bendahara pengeluaran RSUD, WRM, di Kecamatan Omben. Dari kedua lokasi itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti.

Barang yang disita meliputi satu unit PC All In One, satu unit CPU, lima telepon genggam, serta berbagai dokumen penting. Termasuk di dalamnya dokumen SP2BP BLUD tahun 2023, 2024, dan 2025.

Helmi menegaskan komitmen Kejari Sampang untuk menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas dan memastikan setiap penyimpangan yang merugikan negara diproses secara hukum.

Ia juga meminta publik memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.

“Kami tegaskan, ini bukan perkara penggelapan pajak, tetapi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn,” pungkasnya. (AM)

Exit mobile version