
Sampang _ Biro7.com – Diduga lamban menangani kasus penganiayaan di SPBU Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, kuasa hukum korban (Khoiruddin) resmi melaporkan kinerja penyidik Polres Sampang kepada Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Jakfar Shodiq, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan tersebut hari ini.
Langkah ini diambil karena tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami menilai Polres Sampang bergerak sangat lambat. Karena itu, kami berharap laporan ini menjadi perhatian khusus bagi Polda Jatim untuk mendorong penguatan kinerja penyidik di tingkat Polres,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hingga kini dua pelaku lainnya masih belum berhasil ditangkap, sehingga dibutuhkan langkah tegas dari aparat kepolisian.
Pihaknya menunggu adanya tindakan konkret untuk mengamankan dua pelaku yang hingga sekarang masih bebas berkeliaran.
“Apa pun metodenya, kedatangan kami ke Polda Jatim diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan terhadap dua pelaku,” tuturnya.
Jakfar juga mengungkapkan bahwa para pelaku diduga telah melakukan ancaman terhadap korban maupun orang-orang terdekatnya.
“Situasi ini sudah mengancam keselamatan korban, keluarganya, bahkan kami sebagai kuasa hukumnya,” tegasnya.
Sekedar diketahui, bahwa kejadian penganiyayaan tersebut bermula saat pelaku dan korban alami cek cok di sebabkan barkot yang digunakan oleh pelaku tidak bisa di pakai untuk membeli bensin di di SPBU Camplong pada Senin (20/10/2025).
Dan selama ini masih ada satu tersangka yang telah menyerahkan diri ke Polres Sampang (29/10/2025). (AM)






