
Sampang _ Biro7.com – Keluarga korban dengan didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan pengelola wisata Sampang Water Pak (SWP) ke Polres Sampang pasca melaksanakan rekontruksi sekaligus pengecekan CCTV pada (4/7/2023) kemarin.
Achmad Bahri sebagai penasehat hukumnya mengatakan, bahwa langkah dirinya membawa persoalan ini ke jalur hukum supaya tidak ada yang ditutup-tutupi.
Karena setelah kami diizinkan melihat rekaman CCTV, kami menduga terdapat unsur kelalaian dari pihak pengelola. sebab, kurang maksimalnya sebuah pengamanan dan pengawasan dari pihak SWP ini.
“Tidak ada pagar pembatas antara kolam anak dan dewasa sehingga anak menyebrang secara bebas,” ujarnya. Rabu (5/7/2023).
Selain itu Achmad Bahri menceritakan terkait kronologi kejadian sesuai CCTV yang dilihatnya. Bahwa di menit sekitar 49 sampai menit 54, korban menyebrang dari kolam anak ke kolam dewasa tanpa adanya penjagaan lifeguard.
Sehingga korban tercebur di kolam dewasa, sedangkan posisi penjaga berada jauh di sebelah timur.
Seharusnya kan lifeguard juga melakukan penjagaan di sisi barat guna lebih maksimal mengawasi setiap sisi kolam.
“Disitu baru kita bisa melihat fakta, terdapat sisi kelemahan, terutama kurangnya petugas di SWP ini,” tegasnya.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang, Iptu Indarta membenarkan atas adanya laporan resmi yang telah dilakukan keluarga korban tenggelam di SWP.
“Untuk laporannya dugaan kelalaian,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, insiden tenggelamnya korban berinisial RS (4) asal Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terjadi pada 30 Juni 2023, sekitar 17.00 WIB. Saat sikorban ikut berliburan dengan sejumlah keluarganya di SWP Sampang. (AM)






