Pemkab Sampang Terapkan Skema Jam Kerja Bagi ASN Khusus Ramadan Kali Ini

Sampang _ Biro7.com – Pemerintah Kabupaten Sampang, menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan berlangsung.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sampang, Agus Suryantono, menyampaikan bahwa total jam kerja ASN selama bulan suci ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Jumlah tersebut berkurang lima jam dari ketentuan normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis.

“Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung lebih singkat, yakni pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB,” ujarnya, Jum’at (20/2/2026)

Menurut dia, kebijakan ini dirancang agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.

Meski terdapat pengurangan jam kerja, aturan kedisiplinan tetap diberlakukan.

“Sistem absensi elektronik masih digunakan dengan toleransi pencatatan 30 menit sebelum jam masuk dan 30 menit setelah jam pulang,” tuturnya

Lebih lanjut dia mengatakan, penyesuaian ini berlaku selama Ramadan, dan jam kerja ASN akan kembali seperti semula setelah bulan suci berakhir.

“Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas birokrasi dan kebutuhan spiritual pegawai,” tutupnya (AM)

Exit mobile version