Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Curanmor di Sampang

Sampang _ Biro7.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/II/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 5 Februari 2026 yang dilayangkan oleh korban bernama Iqbal Romadhon (27) asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 15.15 WIB, di Jl. Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kasus bermula sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban tiba di tempat kerjanya di sebuah warung lalapan yang berlokasi di Jl. Wijaya Kusuma.

Korban memarkir sepeda motor miliknya, Honda New Scoopy Prestige warna hijau doff tahun 2023 dengan nomor polisi M-5276-NJ, dalam kondisi tidak dikunci setir.

Sekitar pukul 15.15 WIB, saat korban hendak pulang, seorang temannya bernama Rendi memberitahukan bahwa sepeda motor korban telah dibawa oleh orang lain.

“Mengetahui hal tersebut, korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik temannya, namun pelaku berhasil melarikan diri dan korban kehilangan jejak,” ujarnya

Lebih lanjut, menurut Eko Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” imbuhnya

Sementara, kedua tersangka masing-masing berinisial Z.A (38), laki-laki, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta S.M (34), perempuan, beralamat di Dusun Kuncen, Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

“Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” katanya

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengambil langsung sepeda motor korban, sedangkan motif pencurian diduga karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, serta menebus sepeda motornya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit handphone,

Uang tunai sebesar Rp1.700.000, 1 buah kunci kontak remote sepeda motor Scoopy serta Pakaian berupa 1 jaket warna abu-abu, 1 baju warna hitam, dan 1 celana pendek.

“Atas perbuatannya, tersangka Z.A dijerat Pasal 476 KUHP, sementara tersangka S.M dijerat Pasal 476 KUHP jo Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP,” pungkasnya (AM)

Exit mobile version