
Sampang _ Biro7.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Kabupaten Sampang, Jum’at (17/4/2026)
Menurut Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14/4/2026, di Coffee Lyco GO yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
“Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,” ucapnya
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat karyawan kafe hendak menyalakan lampu pada sore hari sekitar pukul 16:00 Wib. Namun, lampu tidak dapat dinyalakan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa meteran listrik prabayar berdaya 450 VA dengan nomor 86259721123 atas nama pelanggan Syaiful Romadon yang terpasang di depan pintu rolling door telah hilang.
Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area depan kafe.
“Dari hasil rekaman tersebut, diketahui adanya dugaan aksi pencurian,” ungkapnya
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis di Jalan Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial FR (35), warga Jalan Raya Jrengik, Desa Jrengik, serta F (38), warga Jalan Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Eko
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil meteran listrik tersebut untuk kemudian dijual. Motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar salinan pembayaran token listrik tertanggal 10 April 2026 atas nama pelanggan Syaiful Romadon, serta meteran listrik yang sebelumnya terpasang di kafe.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya (AM)






