RSUD Ketapang Klarifikasi Kasus Pasien BPJS yang Dikenakan Biaya Umum Setelah Pulang APS

Sampang _ Biro7.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan di media sosial mengenai seorang pasien peserta BPJS Kesehatan atau UHC yang dikenakan tarif layanan umum usai memilih pulang atas permintaan sendiri (APS) dari rumah sakit.

Pihak RSUD menegaskan bahwa semua prosedur yang dijalankan sudah sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Humas RSUD Ketapang, dr. Safril, menjelaskan bahwa tindakan rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan medis tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Diketahui sebelumnya, peristiwa ini bermula pada Selasa malam, 10 September 2025. Seorang pasien bernama Lulul Mukaromah datang ke RSUD Ketapang pukul 19.30 WIB dengan status peserta BPJS/UHC, setelah dirujuk dari Puskesmas Ketapang.

Selang 20 menit kemudian, pasien melahirkan secara spontan dengan bantuan dokter spesialis kandungan dan tim bidan. Namun, usai persalinan, pasien mengalami perdarahan akibat robekan jalan lahir dan harus menjalani tindakan penjahitan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar hemoglobin (Hb) pasien turun menjadi 7,6 g/dL, yang menandakan kondisi anemia. Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) kemudian merekomendasikan untuk dilakukan transfusi darah sebanyak satu kantong.

Keesokan harinya, keluarga pasien sudah dijelaskan secara menyeluruh mengenai kondisi medis pasien, perlunya transfusi darah, serta pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi setelah 24 jam kelahiran.

Namun, setelah melalui proses diskusi internal keluarga, pihak keluarga memutuskan untuk membawa pasien pulang atas permintaan sendiri (APS), dengan mengabaikan saran medis dari dokter spesialis.

Petugas rumah sakit pun kembali memberikan penjelasan terkait risiko medis dan administratif, termasuk konsekuensi gugurnya tanggungan BPJS jika pasien pulang tidak sesuai anjuran medis.

“Formulir APS telah ditandatangani oleh keluarga pasien, sebagai bentuk persetujuan dan kesadaran atas konsekuensi tersebut,” tuturnya

Pihak RSUD Ketapang menegaskan bahwa penetapan status APS dan pengalihan ke tarif umum bukan merupakan kebijakan sepihak rumah sakit. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“RSUD hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi klaim yang tidak sesuai prosedur kepada BPJS Kesehatan,” tegasnya. (HD)

Exit mobile version