
Sampang _ Bito7.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang memusnahkan sebanyak 36 ribu batang rokok tanpa cukai dengan nilai mencapai Rp53.714.900.
Pemusnahan dilakukan di area Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sampang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sampang Moh. Mahfud, perwakilan Bea Cukai Madura, Satpol PP Pamekasan, Kejaksaan Negeri Sampang, Polres Sampang, serta Pengadilan Negeri Sampang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk pendampingan dalam pemusnahan barang bukti hasil penindakan pertama yang bersinergi dengan Satpol PP Sampang.
“Ini merupakan program Satpol PP Sampang. Kami sebatas mendampingi pelaksanaannya saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, operasi gabungan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH), seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Sementara sasaran operasi meliputi pasar, jalur distribusi, hingga titik-titik yang terindikasi peredaran rokok ilegal.
Andru mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini berasal dari wilayah Kabupaten Sampang. Dan ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi lintas sektor.
“Tahun depan kami tidak hanya akan menyasar toko dan pasar, tetapi juga produsen serta jalur distribusi rokok ilegal di Sampang,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, menyebut bahwa sepanjang 2025 pihaknya mendeteksi sekitar 36 ribu batang rokok ilegal yang tersebar di 14 kecamatan.
“Detail lokasi masih dalam tahap penyelidikan dan bersifat tertutup,” jelasnya.
Terkait produsen rokok ilegal, Suaidi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan awal.
“Produsen sudah kami ketahui dan telah didatangi. Untuk penindakan lanjutan masih menunggu penjadwalan,” ujarnya.
Dalam penanganan pelanggaran, Satpol PP dan Bea Cukai mengedepankan pendekatan persuasif, khususnya bagi pelanggaran pertama.
“Kami mengutamakan sosialisasi dan edukasi. Namun jika pelanggaran dilakukan berulang, sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (AM)






