
Sampang _ Biro7.com – Sataun Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang Madura lakukan razia rokok ilegal bersama petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Kabupaten Sampang.
Alhasil, dalam proses razia yang dilakukan belakangan ini, petugas berhasil mengamankan 1.300 batang dari 24 merk rokok tanpa pita cukai di 4 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sampang, diantaranya Omben, Karang Penang, Robatal, dan Ketapang.
Menurut Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan bahwa dari sejumlah rokok ilegal yang diamankan merupakan hasil dari operasi di toko dan pasar, mengingat untuk pabrik telah dilakukan pembinaan secara intensif oleh Kantor Bea Cukai.
“Untuk Pabrik karena mempunyai izin, jadi Bea Cukai setiap saat mereka melakukan pengawasan secara mandiri tanpa kita fasilitasi. Yang kita fasilitasi razia di toko dan pasar,” ujarnya. Rabu (1/11/2023)
Menurutnya, jalannya razia rokok ilegal ditargetkan di 14 kecamatan se Sampang, sehingga meski pergantian tahun tidak memengaruhi pelaksanaannya.
Akan tetapi, diprediksi pada awal November 2023 nanti, pelaksanaan razia sudah selesai, mengingat untuk lokasi sasaran sudah terdaftar tinggal eksekusi.
“Jadwal razia tidak akan bocor, karena saat kita berangkat pun mereka tidak akan tau. Untuk jadwal ditentukan oleh Kantor Bea Cukai,” pungkasnya. (AM)






