
Sampang _ Biro7.com – Pria asal Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan pihak kepolisian Sampang saat hendak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Pasalnya, Sa’ad tersebut tega melakukan rudapaksa terhadap perempuan berinisial F, 38, asal Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kejadian tersebut bermula ketika Sa’ad hendak ke toko milik korban untuk membayar bensin pada, Kamis kemarin, 06/07/2023 sekitar pukul 08.30 Wib.
Sambil memberikan uang kepada korban, Sa’ad mencoba merayu korban agar mau ikut dengannya, akan tetapi sikorban langsung menolak, yang kemudian lengan kiri korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil, hingga akhirnya korban dibawa ke tempat sepi.
“Di Jalan Makboel, tersangka mulai menjalankan aksinya di dalam mobil, kemudian keluar ke semak-semak. Tapi saat berada di luar, korban terus melawan,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humasnya Ipda Sujianto, Selasa 11/07/2023.
Menurut Sujianto, pada saat itu korban hendak berteriak sehingga tersangka berhenti melakukan perbuatannya dan kembali ke dalam mobil bersama korban.
“Korban diantar pulang oleh tersangka. Dan diturunkan di sebelah timur toko milik korban,” terangnya.
Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada keluarga. Sehingga keluarga bersama sejumlah warga mencoba mengamankan Sa’ad.
Sekitar 14.00 wib, PPA Satreskrim Polres Sampang mendapat informasi atas peristiwa tersebut dan segera bergegas ke lokasi kejadian.
“Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku jika melakukan perbuatannya ke korban. Untuk sangkaan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP,” pungkasnya. (AM)






