Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sampang Dipulangkan ke Rumahnya.

Sampang _ Biro7.com Terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Matdeh terhadap Mohammad Razek beberapa bulan lalu yang jazadnya dikubur di atas bukit Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dipulangkan ke rumahnya dengan adanya alasan.

Pria berusia (73) tahun itu yang posisinya masih berstatus tahanan titipan kerena masih dalam proses persidangan, mengalami sakit saat berada di Rutan Klas IIB Sampang.

Sehingga, dengan kondisinya itu, Matdeh dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn. Namun setelah memperoleh perawatan dia dipulangkan ke kediamannya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman, membenarkan atas tahanan dengan status titipan dari Kejari Sampang. Sedangkan tanggal 13 Agustus kemarin terdakwa dilarikan ke RSUD dikarenakan sakit. Itupun sudah saran dari dokter Rutan, dilihat kondisinya dinilai parah.

“Saat itu sama saya di buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan dan menjadi wewenang Kejari Sampang,” Ucapnya. Senin (21/8/2023)

Terpisah, Kasi Intel Achmad Wahyudi membenarkan atas dipulangkannya terdakwa kerena kondisinya yang sedang sakit. Namun pemulangan tersebut hanya bersifat sementara. Soalnya kalau kondisinya sudah membaik, terdakwa akan dijemput kembali untuk menjalankan proses sidang.

“Berdasarkan pasal 44 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dilakukan proses sidang, begitupun juga kita memegang HAM. Untuk masa penahanan sekarang ranah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang jadi bukan Kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskan. Untuk saat ini status terdakwa sudah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sampang. Sebab pada 15 Agustus 2023, Kejari Sampang telah melakukan pelimpahan.

Kemudian, pada 16 Agustus 2023, pihak keluarga mengirim surat permohonan pembantaran kepada Majelis Hakim Pengadilan, karena terdakwa berdasarkan hasil Lab RSUD mengalami pemecahan pembuluh darah.

“Waktu itu majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan pembantaran penahanan terhadap Terdakwa sebagai perawatan kesehatan,” pungkasnya. (Md/Red)

Exit mobile version