Warga Desa Gunung Rancak Kepung Kejari Sampang. Mubarok: Ini Adalah Bentuk Keprihatinan

Sampang _ Biro7.com – Sejumlah warga asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura kompak mengawal atas pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terhadap bendahara Desanya berinisial S atas kasus dugaan korupsi BLT DD pada tahun 2020 kemarin dengan total kerugian Rp 260 juta.

“Kita masyarakat datang kesini karena tidak terima dan merasa prihatin dengan hal ini, kami tidak ingin kepala desa dan pejabat desa kami menjadi korban,” ucap Mubarok, salah satu dari peserta aksi.

Lebih lanjut pihaknya juga mempunyai inisiatif menggelar aksi bersama warga lainnya setelah mendengar kabar pemanggilan tersebut.

Apalagi, dirinya menilai kasus yang sedang terjadi penuh kejanggalan, diantaranya yang bertanggung jawab membagikan langsung adalah bank yang ditunjuk pemerintah, namun pihak desa yang seakan bersalah.

“Apalagi setau kami yang membagikan langsung adalah pihak Bank lalu kenapa yang dipanggil pihak desa, harusnya bank punya SOP,” tandasnya.

Lebih lanjut, pihaknya ke depan akan terus memantau perkembangan dari kasus tersebut dan berharap Kejari Sampang dapat menangani kasus secara bijaksana, agar tidak menimbulkan permasalahan.

“Ini hanya sebagian karena masih banyak warga yang tidak mendengar kabar pemanggilan ini, kami akan terus pantau hal ini,” tuturnya.

Saat jalannya aksi, massa enggan membubarkan diri sembari berorasi meminta tidak melakukan penahanan terhadap S, bendahara Desa Gunung Rancak.

Namun berselang beberapa lama, Achmad Bahri Kuasa Hukum tersangka berhasil meyakinkan ratusan massa untuk meninggalkan Kejari dengan jaminan S tidak akan ditahan.

“Kami sebagai kuasa hukum tersangka memastikan bahwa S tidak ditahan, jadi kami meminta agar warga pulang dengan tertib,” ucap Mohammad Bahri di tengah aksi.

Ia menyampaikan jika dalam kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena uang yang dikorupsi sudah dikembalikan pada Kas Negara.

Sementara, Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, menyampaikan meskipun S sudah jadi tersangka, saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan.

Alasannya demi menjaga kondusifitas desa, namun pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan kembali.

“Kita jaga kondusifitas, karena sejumlah warga mendatangi kantor Kejaksaan setelah mengetahui S jadi tersangka. Jadi kita tunggu nanti pemeriksaan lagi,” pungkasnya. (AM)

Exit mobile version