
Sampang _ Biro7.com – Sebelumnya, kebijakan larangan bagi pengecer untuk menjual Elpiji 3 Kg sempat diwacanakan, hal itu berlaku sejak 1 Februari 2025 atas perintah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Akan tetapi, kebijakan tersebut kemudian menimbulkan polemik dan penolakan dari sejumlah masyarakat lantaran sulit mendapatkan LPG jenis melon sehingga, aturan tersebut kemudian dibatalkan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam mengatakan bahwa, dengan adanya informasi larangan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Surabaya.
Sebab, kebijakan mengenai LPG sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur.
“Kami perlu melakukan koordinasi ke pihak Pertamina mengenai informasi larangan itu,” ujarnya.
Menirutnya, dari informasi update terakhir dari pihak Pertamina, untuk larangan penjualan kepada pengecer sudah dibatalkan.
Kemudian saat ini sedang digodok kebijakan bagaimana pengecer tersebut bisa naik kelas menjadi sub pangkalan.
“Harapannya harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Sedangkan untuk petunjuk tehnisnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan di kementerian ESDM dan Pertamina.
“Untuk waktunya kami tetap menunggu informasi dari pusat. Cuma informasi dari pihak Pertamina, sekarang memang masih dalam tahap pembahasan,” tutupnya.
Sebelumnya, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Timur sesuai dengan SK Pj. Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang HET LPG Tabung 3kg di Provinsi Jawa Timur dengan kenaikan dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 yang akan diberlakukan per 15 Januari 2025. (AM)






