Pemkab Sampang Tanggung Biaya Legalitas Kopdes Merah Putih dari 186 Desa dan Kelurahan

Sampang _ Biro7.com – Seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di 186 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sampang, diwajibkan untuk mengantongi status hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang, Evi Hariati, menyampaikan bahwa proses legalisasi ini sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Biaya pembentukan badan hukum koperasi ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Diskopindag. Setiap koperasi menerima bantuan anggaran sebesar Rp1.750.000 untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi serta proses pendaftaran di sistem AHU,” jelas Evi. Senin (4/8/2025)

Dengan legalitas yang sudah lengkap, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap Kopdes Merah Putih tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu lebih aktif dalam mengembangkan potensi ekonomi desa secara mandiri dan profesional.

“Tujuan kami agar koperasi desa ini punya dasar hukum yang kuat dan bisa tumbuh menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Legalitas ini juga membuka peluang lebih luas bagi koperasi desa untuk mendapatkan akses pembinaan, permodalan, hingga menjalin kemitraan usaha yang lebih strategis.

“Dengan legalitas yang jelas, koperasi bisa lebih mudah menjalin kerja sama dan memberi manfaat langsung bagi warga desa,” tutup Evi. (AM)

Penulis: Cak AminkEditor: 3f.Fahmi.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *