
Sampang _ Biro7.com – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menetapkan perubahan arus lalu lintas di sekitar kawasan Alun-alun Trunojoyo.
Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/1091/434.031/2025, dengan perubahan signifikan berupa jalur satu arah yang kini mengikuti arah berlawanan jarum jam.
Langkah ini merupakan hasil evaluasi dari uji coba dan masa sosialisasi selama dua pekan sebelumnya, serta telah disahkan dalam forum resmi berdasarkan Berita Acara Nomor: 500.11.23.1/210/434.209/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Selasa (22/7/2025)
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan, dalam surat yang ditandatangani pada Jumat 18 Juli 2025, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar akses dan menata ulang sirkulasi lalu lintas di pusat kota.
Berikut rincian rute terbaru arus satu arah di sekitar Alun-alun Trunojoyo:
1. Dari depan Alun-alun Trunojoyo (Lingkar U) kendaraan diarahkan satu arah ke barat
2. Simpang empat Dinkes/Café Unique (depan Gedung DPRD) satu arah ke selatan
3. Simpang tiga SMPN 1 Sampang (depan Pendopo Bupati) satu arah ke timur
4. Persimpangan Jalan Merpati – Jalan Merak (timur Alun-alun) hingga SDN Gunung Sekar 1 satu arah ke utara
Dengan sistem baru ini, pengendara wajib mengitari Alun-alun Trunojoyo berlawanan arah jarum jam berkebalikan dari sistem sebelumnya.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan baru ini, pemerintah daerah bersama jajaran gabungan dari Satlantas Polres Sampang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan turun langsung ke lapangan guna melakukan sosialisasi.
“Tim gabungan akan aktif memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya saat jam-jam padat, yakni pada pukul 05.30–10.00 WIB di pagi hari, dan 18.00–22.00 WIB pada sore hingga malam,” tutupnya (AM)






