
Pasuruan- Biro7.com,- Bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pasuruan Jalan Supriyadi Nomor 26, Pohjentrek – Pleret, Kota Pasuruan, Format (Forum Rembuk Masyarakat) beserta beberapa LSM lain melakukan audiensi serta melaporkan oknum Guru SMKN Winongan yang disinyalir selain berprofesi pengajar dan pengacara atau double job serta diduga makelar kasus.
Selain hal itu dugaan kuat penyalahgunaan anggaran BOS tahun 2020-2021 saat Pandemi Covid 19 berlangsung,dimana dalam kegiatan belajar mengajar tidak ada tatap muka yang mengeluarkan biaya anggaran operasional pendidikan yang lumayan besar.
Audiensi berlangsung dengan mempertanyakan biaya operasional waktu Pandemi Covid 19, adapun sekolah yang jadi sorotan yaitu SMKN Puspo, SMKN Grati, SMKN Winongan, juga sekolah lainnya.
Ketua Format, Ismail Makky sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan pihak sekolah atas kritik LSM atau media (Pers_red) dianggap sebagai musuh.
“Setiap Kepala Sekolah yang diadukan oleh LSM dan Media atas kritikan yang tujuannya untuk membangun dianggap sebagai lawan atau musuh, dengan meminta bantuan pendampingan Kuasa Hukum lagi”,jelasnya.
Menurutnya lagi agar setiap kegiatan sekolah harus ada pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami menyarankan agar tidak disalahgunakan oleh oknum baik Guru pengajar yang tidak bertanggung jawab harus ada pihak APH,apalagi ada oknum yang berprofesi pengacara serta makelar kasus, sangat perlu APH”,tegasnya.
Perlu diketahui beberapa pekan lalu,Pihak LSM Format telah melaporkan serta meminta kepada Kepala Cabang Pendidikan Pasuruan agar menindak tegas Misdi yang diduga mencederai nama baik dunia pendidikan dengan status double job,selain menjadi pengajar,juga berprofesi pengacara dan dugaan makelar kasus.
Sementara Ismail Makky mengaku saat melakukan audkensi dengan Misdi di SMKN Winongan, dirinya mengakui selain guru juga berprofesi pengacara.
“Sempat saya tanyakan terkait pekerjaan Guru itu mulia atau biadab, Misdi saat itu menjawab mulia”,Imbuhnya.
Kejadian tanya jawab tersebut sekitaran pukul 07.00 pagi sampai pukul 15.00 sore, dari audiensi tersebut ada timbul perkataan yang tidak patut diucap oleh seorang guru disaat forum berlangsung.
Pada kesempatan itu Kepala Cabang Pendidikan Pasuruan,Dewi juga menjelaskan tentang apa fungsi serta Peraturan Pemerintah terkait MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan sesuai moto Kepala Dinas Pendidikan bahwa “Kita Fokus Memajukan Dunia Pendidikan” juga menuntaskan BOS tahun 2020-2021.
“Saya berkonsentrasi bagaimana atur strategi peningkatan kualitas pada pendidikan agar lebih pandai siswa dan lebih maju sekolahan”. Ungkap Bunda Dewi.
Perihal penanganan Misdi ASN yang dianggap bermasalah,lanjut Dewi, ada prosedur yang akan di lakukan berupa pembinaan, surat peringatan oleh Kepala sekolah nantinya dan terakhir bisa dilimpahkan kepada Cabang Dinas (Cabdin), agar bisa secepatnya diproses. Sehingga permasalahan ini menjadi terang dan selesai biar proses belajar mengajar tidak terganggu.(Ridoi).






