Penggelaran Festipang di Tahun Ini Dapatkan Kecuran Dana Senilai Rp 75 Juta Dari Pemkab Sampang

 

Sampang _ Biro7.com – Penggelaran Sampang Brand Festival (Festipang) yang diketahui akan digelar dalam waktu dekat mendapat kucuran dana senilai Rp 75 Juta rupiah dari Pemerintah Kabupaten Sampang (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Pasalnya, dana tersebut diketahui bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menurut pihak Satpol-PP dikucurkan ke acara tersebut untuk mensosialisasikan bahayanya Rokok Ilegal di Kabupaten Sampang.

Menurut Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, bahwa anggaran DBHCHT yang diamanahkan kepada Satpol-PP itu sifatnya sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

“Terdapat beberapa kegiatan untuk memberantas rokok ilegal, seperti pencarian informasi, sosialisasi, dan operasi bersama,” ucapnya Rabu (25/10/2023).

Sementara untuk kegiatan konser sendiri, terdiri dari beberapa muda-mudi Sampang sehingga dirasa pantas untuk mensosialisasikan bahayanya Rokok Ilegal di acara tersebut.

“Jadi kami bersama Festipang akan menyampaikan terkait bahaya rokok ilegal disana,” ujarnya.

Sedangkan kegunaannya terkait uang tersebut hanya sebatas membantu beberapa kebutuhan di jalannya konser, seperti biaya sewa lighting, panggung, meja, kursi, konsumsi, hingga kaos.

“Sementara untuk konsep acaranya, Festipang yang punya,” jelasnya.

Lebih lanjut Suryanto mengatakan, meski acara tersebut dikonsep oleh Festipang, tetapi syarat yang harus dipenuhi adalah di mana pesan tentang bahaya rokok ilegal harus disampaikan kepada masyarakat di waktu berjalannya acara.

“Paling tidak dalam acara disampaikan dalam bentuk tulisan atau gambar gempur rokok ilegal. Misalnya di baleho dan umbul-umbul,” pungkasnya. (AM)

Exit mobile version